Hukum Vaksin Meningitis untuk Jama'ah Haji

by admin , at 22.53 , has 0 komentar
New Kompasiana -  Hukum Vaksin Meningitis untuk Jama'ah Haji - Jama'ah Haji yang diharuskan disuntik dengan Vaksin yang mengandung enzim Babi.

1. Fakta Vaksin Meningitis
Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus antar jamaah haji.

Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kebijakan ini diperbaharui dengan Nota Diplomatik Kedubes Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/ 94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri tanggal 7 Juni 2006. Isinya memastikan suntik meningitis (vaksinasi meningitis meningokokus ACYW 135) bagi semua jamaah haji, umrah, dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi.

Yang menjadi persoalan, kontroversi tajam kemudian muncul seputar vaksin ini setelah muncul pernyataan vaksin ini mengandung enzim babi. Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak yang terlibat penyelenggaraan haji baik langsung atau tidak, seperti DPR, MUI, Depag, Depkes, dan Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), produsen vaksin, dan sebagainya.

Kontroversi ini berawal dari pernyataan Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April 2009, yang menyatakan bahwa penelitian LPPOM MUI Sumsel dan FK Unsri Palembang menemukan kandungan enzim babi pada vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.

Pernyataan itu lalu dibantah oleh Depkes melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama. Dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 dr Tjandra menyatakan bahwa vaksin meningitis Mencevax ACWY menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi). Produsen vaksin meningitis Mencevax ACWY, yaitu Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, mengirim surat ke Depkes (5 Mei 2009) dan mengklaim bahwa produk vaksin meningitis yang dibuatnya bebas dari unsur babi.

Walau demikian, MUI Pusat bersikukuh vaksin itu mengadung zat babi. MUI Pusat mengeluarkan fatwa keharaman vaksin itu pada tanggal 8 Mei 2009 yang lalu. Melalui salah seorang ketuanya, K.H. Umar Shihab, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa haram hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung babi. Akan tetapi, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaan vaksin tersebut boleh dilakukan, karena keadaan darurat.

Pada Rabu, 20 Mei 2009 berlangsung pertemuan antara produsen vaksin, yaitu GSK (Glaxo Smith Kline) di hadapan berbagai pihak. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi. Kesimpulan ini sejalan dengan penjelasan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin yang pernah menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin, karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari medianya. (Koran Tempo, 2 Januari 2009).

Namun Ketua MUI Pusat Amidhan tetap meragukan keterangan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin (produk akhir). “Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi,” kata Amidhan.

Dari berbagai sumber mengenai vaksin meningitis, dapat ditemukan fakta permasalahan sebagai berikut :

1. Vaksin meningitis lama (Old❠Mencevax TM ACW 135 Y), pada produk akhir tidak mengandung unsur babi, tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator). Di antaranya diambil dari pankreas babi.

2. Vaksin meningitis baru (NEW Mencevax TM ACW 135 Y) yang dipasarkan sejak akhir 2008. Dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama (Old Mencevax TM ACW 135 Y). Dengan kata lain, vaksin baru itu bahannya atau sumbernya dari vaksin lama.

3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada. (Lihat : Wawan Shofwan Sholehuddin, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769).

2. Fakta Meningitis

Meningitis sendiri adalah penyakit radang selaput otak. Penyakit ini terjadi pada meninges, yaitu selaput (membran) yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.

Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.

Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus). Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis Neisseria meningitidis (meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah Streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.

Meningitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya.

Memang penularan meningitis kerap terjadi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Daerah “sabuk meningitis” di Afrika terbentang dari Senegal di barat ke Ethiopia di timur. Daerah ini ditinggali kurang lebih 300 juta manusia. Pada 1996 terjadi wabah meningitis di mana 250.000 orang menderita penyakit ini dengan 25.000 meninggal dunia. (www.wikipedia.com). Dalam pelaksanaan ibadah haji, pada tahun 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meninggal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup Wâ 135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi. (Republika, Jumat 12 Juni 2009).

3. Hukum Vaksin Meningitis

Hukum syara’ mengenai penggunaan vaksin meningitis ini bergantung pada manath (fakta yang akan dihukumi), apakah ia mengandung zat babi atau tidak. Dalam hal ini, kami sendiri belum dapat memutuskan manakah fakta yang benar (sesuai fakta), apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak.

Dalam dunia farmasi pun, penentuan persoalan halal haram suatu produk obat-obatan dan produk industri makanan/minuman merupakan persoalan yang tak sederhana. Sebab, zat yang haram/najis tidaklah mudah terdeteksi. Dr. Rahmana Emran, staf pengajar Sekolah Farmasi ITB kelompok keahlian farmakokimia, menyampaikan bahwa tolok ukur halal-haramnya produk obat-obatan seperti vaksin adalah hal baru dalam dunia farmasi. Selama ini, dalam dunia akademik maupun industri farmasi hanya dikenal tiga tolok ukur bagi sebuah produk : (1) Safety, yaitu keamanan produk bagi kesehatan pengguna, (2) Efficacy, yaitu kemampuan memberikan manfaat pengobatan bagi pengguna, (3) Quality, yaitu kualitas bahan yang digunakan dalam produk, antara lain dilihat dari identitas dan kemurniannya.

Lebih lanjut, Dr. Emran memaparkan bahwa munculnya permasalahan kehalalan dalam industri makanan dan minuman maupun farmasi, terjadi karena adanya tiga proses: (1) konversi kimiawi, (2) isolasi, dan (3) percampuran. Proses konversi kimiawi, misalnya, terjadi pada pembuatan makanan dan minuman yang mengandung hasil sampingan alkohol, atau reaksi esterifikasi asam lemak dari lemak hewani. Proses isolasi, terjadi pada pemisahan fisik gelatin dari tulang belulang maupun lemak dari daging hewan. Sementara proses percampuran, terjadi antara lain pada penggunaan alkohol sebagai pelarut pada sejumlah kosmetika dan obat-obatan.

Karena belum jelasnya fakta ini bagi kami pribadi, yakni apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak, kami akan menjelaskan hukumnya dalam 2 (dua) alternatif hukum, yaitu : Pertama, hukum jika vaksin mengandung enzim babi. Kedua, hukum jika vaksin tidak mengandung enzim babi.

3.1. Hukum Vaksin Jika Mengandung Enzim Babi

Jika vaksin mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) dengan zat yang najis. Sebab babi adalah zat yang najis.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :

1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166).

2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz VI hal. 100).

3. Sebagian ulama lainnya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 116).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : Pertama, hadis-hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,”Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW “janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram” (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.

Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh).

Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku ‘Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta… (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).

Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai mengandung zat babi yang najis, hukumnya adalah makruh, bukan haram. Hukum makruh ini berarti lebih baik dan akan berpahala jika seorang jamaah haji tidak disuntik vaksin meningitis. Namun jika disuntik dia tidak berdosa.

3.2. Hukum Vaksin Jika Tidak Mengandung Enzim Babi

Jika vaksin tidak mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (wiqayah, preventif).

Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat. Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti Imam Syaukani (Lihat Nailul Authar, Bab Ath-Thib) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat Muqaddimah Ad-Dustur). Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum, menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (amr) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (li al-wujub), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (li an-nadb), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.

Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu.” (HR Ahmad). Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk berobat (maka berobatlah kamu) (Arab : fa-tadaawaw).

Namun perintah ini disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,”Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab.” Para sahabat bertanya,”Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  menjawab,”Mereka itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa), tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu), dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka.” (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (ghairu jazim), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (jazim), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib. (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Asy- Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 33).

Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai tidak mengandung zat babi, hukumnya adalah sunnah atau mandub.

4. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan sebelumnya kami berpendapat bahwa vaksin meningitis hukumnya kemungkinan makruh (jika mengandung zat babi), dan kemungkinan sunnah (jika bebas dari zat babi).

Hanya saja, mengingat terdapat khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, sebaiknya kita mencari vaksin yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan.

Hal ini bertujuan agar kita dapat keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, dan mencari posisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Sebab kaidah fiqih menyebutkan,”Al-Khuruj minal khilaf mustahab.” (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah/mustahab). (Lihat : Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha’ir fi Al-Furu’, hal. 246). Wallahu a’lam [ ]

= = =

*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam (Fiqih Kontemporer), dengan tema Hukum Vaksin Meningitis Jamaah Haji, Jumat 30 Oktober 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh Pesantren Hamfara Yogya.

**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.

REFERENSI

Fatwa (Penggunaan) Vaksin Meningitis Masih Menunggu, http://www.pkesinteraktif.com/content/view/5396/196/lang,id/
Hukum Vaksinasi Meningitis, http://www.serambinews.com/news/hukum-vaksinasi-menengitis
Karena Terpaksa, MUI Mengubah Hukum Haram Vaksin Meningitis! http://i-comers.com/showthread.php?t=51826
Kronologi Kontroversi Vaksinasi Meningitis Meningokokus Pada Jemaah Haji Indonesia, http://indonesia.faithfreedom.org/forum/kronologi-kontroversi-vaksinasi-meningitis-pada-jemaah-haji-t34145/
MUI: Vaksin Meningitis Gunakan Enzim Babi, http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/kesehatan/4379-vaksin-meningitis.html
Sholehuddin, Wawan Shofwan, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769
Vaksin Meningitis Haji Boleh Digunakan, http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22305:vaksin-meningitis-haji-boleh-digunakan&catid=366:23-juli-2009
HUKUM VAKSIN MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI
http://kangudo.wordpress.com/2013/09/11/hukum-vaksin-meningitis-untuk-jamaah-haji/

Mohon maaf karena diatas masih ada hadits yang tidak menggunakan lengkap dengan lafadh arabnya, soalnya tulisan ini hanya hasil copas sana copas sini, dan tulisan ini hanya sebagai arsip untuk saya kaji sendiri, dan mudah mudahan juga ada manfaatnya buat anda.
Hukum Vaksin Meningitis untuk Jama'ah Haji
About
Hukum Vaksin Meningitis untuk Jama'ah Haji published at 22.53, categorized as Syariah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply